Kamis, 08 November 2012

Sedikit Tentang Photography

Banyak memang para penggemar photo, baik dia sebagai tukang photonya, modelnya, bahkan hanya sebagai penikmat saja. Hal itu merupakan suatu kebebasan berkreasi untuk menciptakan karya-karya yang memiliki nilai seni.
Melukis dengan cahaya atau yang sering disebut dengan photography (Indonesia = Fotografi) tentunya memiliki beberapa etika-etika yang dikategorikan sebagai hasil karya photography tersebut. Beberapa sumber menyebutkan hal-hal yang dikategorikan sebagai photography adalah ketika sebuah karya photo itu tidak mengalami proses editing. Editing yang dimaksudkan disini adalah adanya penambahan dan pengurangan obyek asli pada photo itu. Aka tetapi, dalam dunia photography diperkenankan pula melakukan proses semi editing sebatas saturasi, kecerahan, keredupan, dan memberikan watermark pada photo saja.
Dalam beberapa lomba photography juga disebutkan demikian hal-hal yang tidak diperbolehkan dan dibolehkan dalam photo yang dikumpul tersebut.
Menurut saya, Ketika hasil karya photo tersebut sudah mengalami proses Editing yang tidak sewajarnya dalam dunia photography maka itu tergolong karya Photo Digital Imaging atau Olah Digital.
Jadi, mari kita maknai apa yang kita buat dalam sebuah karya seni tersebut, dan ini adalah opini saya dalam memaknai photography bukan digital imaging/olah digital. |san|